Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal, MUI Ungkap 5 Alasan Berikut

- 3 Desember 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi kosmetik. Produk kosmetik di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ilustrasi kosmetik. Produk kosmetik di Indonesia wajib bersertifikat halal. /Pexels/Zhugewala

Aturan Kosmetik Halal

Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Dwiana Andayani, mengatakan mengenai aturan terkait label kosmetik.

Baca Juga: Tips Memakai Lipstik dengan Sempurna Agar Tampak Lebih Cantik

Hal itu tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, utamanya dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.

Keriteria tersebut adalah:

Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggunalan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Kedua, obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Baca Juga: Benarkah Cahaya Biru dari Layar Handphone dan Komputer Dapat Rusak Kulit Wajah?

Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

Keempat, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini