Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal, MUI Ungkap 5 Alasan Berikut

- 3 Desember 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi kosmetik. Produk kosmetik di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ilustrasi kosmetik. Produk kosmetik di Indonesia wajib bersertifikat halal. /Pexels/Zhugewala

MEDIA JAWA TIMUR - Produk kosmetik di Indonesia wajib besertifikasi halal. Hal ini diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peraturan tersebut berlaku mulai 17 Oktober 2021 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ada lima alasan kenapa produk kosmetik harus memiliki sertifikasi halal. Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Mulyorini R Hilwan, mengungkapkan hal-hal itu adalah:

Baca Juga: Awas Pori-Pori Wajah Bisa Tersumbat jika Tidur Pakai Make Up, Ini Berbagai Masalah yang Muncul

  • Memenuhi konsumen Muslim,
  • Keunggulan kompetitif,
  • Memenuhi peraturan pemerintah,
  • Beberapa bahan kosmetik kritis dari segi kehalalannya, serta
  • Beberapa kosmetik tahan air

Dia menambahkan, pada Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Ketua Umum Perkosmi, Sancoyo Antarikso mengatakan bahwa di Indonesia sendiri, lebih banyak kosmetik halal dibandingkan kosmetik yang belum halal.

Baca Juga: Make Up Murah di Bawah Rp20 Ribu Sudah BPOM, Mulai Bedak hingga Lipstik

"Saat ini, Indonesia menjadi salah satu pengadopsi awal regulasi kosmetik. Kesadaran untuk sertifikasi halal produk kosmetik pun terus meningkat. Dari segi nilai, kosmetik halal di Indonesia lebih banyak daripada kosmetik yang belum halal," jelas Sancoyo, dikutip Mediajawatimur.com dari MUI pada 3 Desember 2021.

Saat ini ada tantangan dalam bidang kosmetik di Indonesia yaitu banyaknya produk yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut memerlukan percepatan sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x