MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah memastikan perbaikan UU Cipta Kerja akan selesai lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perbaikan UU Cipta Kerja ditetapkan harus dilakukan dalam 2 tahun.
Namun menurut Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, perbaikan UU Cipta Kerja bisa lebih cepat dari yang ditetapkan MK.
"Akan lebih cepat dari 2 tahun. Kan MK memberi waktu 2 tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun, sehingga lebih cepat selesai," ujar Mahfud MD pada Senin, 29 November 2021 hari ini dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, pemerintah menerima putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat, terlepas dari kontroversinya.
"Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Ciptaker. Pemerintah sudah rapat, dan kesimpulannya seperti sudah disampaikan oleh Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK," ujar Mahfud.
Baca Juga: Pasca Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah , Wali Kota Surabaya Tampung Usulan UMK dari Perwakilan SPSI
Namun dia memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.