MEDIA JAWA TIMUR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menampung usulan upah minimum kota (UMK) dari perwakilan 30 orang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya, di lantai 2 lobby Kantor Balai Kota Surabaya pada Jumat, 26 November 2021 kemarin.
Ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap aksi buruh yang digelar pada Kamis, 25 November 2021 sebelumnya, terkait kenaikan upah yang layak.
Menurut keterangan Wali Kota, ada tiga kategori usulan UMK yang diusulkan perwakilan buruh yang hadir, yaitu kategori perusahaan lokal, perusahaan go public, dan perusahaan asing.
Baca Juga: Langkah Pemkot Surabaya Agar Penghasilan Warga Minimal Setara UMK atau Rp4 Jutaan
"Usulan yang dari dewan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu Rp 4,3 juta sekian. Kalau yang dari dewan SPSI itu beda-beda, seperti perusahaan lokal itu diusulkan Rp 4,3 juta sekian, yang perusahaan go publik itu Rp 4,6 juta sekian dan yang perusahaan asing nilainya Rp 4,7 sekian. Jadi usulannya beda-beda tadi yang disampaikan," jelas Wali Kota Eri dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya.
Wali Kota Eri juga menyampaikan kepada para perwakilan buruh yang hadir, ke depannya jika ada permasalahan atau usulan bisa dimusyawarahkan bersama.
Tujuannya adalah, untuk menjaga kebersamaan dan kegotongroyongan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan warga Kota Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Hidupkan Kembali Wisata di Jalan Tunjungan untuk Gerakkan Ekonomi Masyarakat
"Seperti awal yang saya bilang, saya ingin UMK Surabaya itu Rp 7 juta. Nantinya, ketika si suami gajinya kurang dari UMK, maka kita akan mengajak istri dan anak-anaknya yang usianya produktif untuk dilatih UMKM. Jangan sampai nanti ada investasi di Surabaya, tapi warga Surabaya hanya jadi penonton. Ayo kalau ada yang perlu disampaikan, langsung kita rembuk bersama seperti saat ini," pungkasnya.