Tok! Libur Nataru 8 Hari dan Berlaku PPKM Level 3, Berikut Ini Larangan dan Aturan Kegiatan

- 18 November 2021, 16:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual. /PMJ News/YouTube Setpres

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 saat libur Nataru, yang dimulai pada 24 Desember-1 Januari 2022.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Kamis, 18 November 2021.

PPKMBaca Juga: PPKM Level 3 akan Diterapkan di Seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Aturannya

Ditambahkan oleh Airlangga Hartarto, PPKM level 3 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat diimbau untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Tahun lalu, menjelang Natal dan Tahun Baru tidak ada yang tervaksinasi. Sedangkan pada saat delta varian naik, itu suntiknya pertama 25 persen," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, hingga 22 November 2021: 22 Provinsi di Level 2

"Nah sekarang Menkes merencanakan 60 persen sudah ditangan suntikan pertama, suntikan kedua sudah melampaui 40 persen."

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah