DKI Jakarta Sosialisasikan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Sebelum Diberlakukan Tilang, Mulai 13 November 2021

- 2 November 2021, 17:00 WIB
DKI Jakarta akan Memberlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 13 November 2021
DKI Jakarta akan Memberlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 13 November 2021 /PIXABAY/Gerd Altmann

MEDIA JAWA TIMUR - Kepolisian dapat mengenakan tilang mobil ataupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang.

Untuk itu, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Rabu, 3 November 2021 besok.

Hal itu disampaikan Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakbar, Kamin pada Selasa, 2 November 2021 hari ini.

Baca Juga: Selama 5 Hari, Ribuan Pelanggar Aturan Gage di 13 Kawasan di DKI Jakarta Dikenai Sanksi Tilang

"Kita menuju pemberlakuan penindakan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021," terang Kamin seperti dilansir dari Polda Metro Jaya.

"Kami terlebih dahulu sosialisasi," kata Kamin sambil menambahkan, pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

Dirinya mengungkapkan, dalam pelaksanaan sosialisasi uji emisi tersebut dilakukan secara gratis dan diperuntukkan untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Polisi Mulai Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap di 13 Kawasan DKI Jakarta

Selain itu, tidak ada kuota jumlah mobil yang bisa berpartisipasi.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah