Selama 5 Hari, Ribuan Pelanggar Aturan Gage di 13 Kawasan di DKI Jakarta Dikenai Sanksi Tilang

- 1 November 2021, 13:30 WIB
Info Ganjil Genap 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata di DKI Jakarta Mulai Senin 25 Oktober 2021
Info Ganjil Genap 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata di DKI Jakarta Mulai Senin 25 Oktober 2021 /PMJ News/TMC Polda Metro

MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya terlebih dahulu memberikan sosialisasi pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) di 13 kawasan di DKI Jakarta.

Baru setelah itu, mulai Kamis, 28 Oktober 2021 dilakukan penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap tersebut.

Hasilnya, selama lima hari dari mulai 28 Oktober sampai dengan 1 November 2021 hari ini tercatat ribuan pelanggar yang dikenai sanksi tilang!

Baca Juga: Polisi Mulai Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap di 13 Kawasan DKI Jakarta

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pada Senin, 1 November 2021 hari ini.

"Dari 13 kawasan ganjil genap, tercatat 3.493 pelanggar yang dilakukan penindakan," kata AKBP Argo Wiyono.

Dari data tersebut, sebanyak 1.636 pelanggar dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran aturan ganjil genap tersebut.

Sementara sisanya hanya diberikan teguran.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Ragunan Mulai Berlaku Jam 12.00 Siang Ini, Sabtu 23 Oktober 2021!

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah