Aturan Gage Mulai Diberlakukan di 13 Kawasan, Satlantas Wilayah Jakarta Barat Berhentikan 320 Mobil Lebih

- 25 Oktober 2021, 12:45 WIB
Foto Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap (Gage) di 13 kawasan mulai diterapkan Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.
Foto Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap (Gage) di 13 kawasan mulai diterapkan Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 25 Oktober 2021. /Polda Metro Jaya

MEDIA JAWA TIMUR - Aturan Ganjil Genap (Gage) yang diterapkan Polda Metro Jaya di beberapa lokasi yang dimulai hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Sekitar 320 mobil lebih yang berpelat genap diberhentikan dan diinformasikan terkait aturan gage ini oleh Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan.

Anggota Kepolisian yang bertugas juga menanyakan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: 13 Kawasan Ganjil Genap Terbaru di DKI Jakarta Ditetapkan Pada 22 Oktober 2021

"Di hari pertama ini mulai pagi 06.00 udah sekitar 20 sampai 30 unit kendaraan yang sudah kita stop kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama."

"Untuk selanjutnya kita ambil tindakan," ungkap Kanit Turjawali Jakarta Barat Iptu Karta seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 25 Oktober 2021.

Diterangkan Karta, para pengendara yang diberhentikan tersebut banyak yang belum tersosialisasi dengan adanya kebijakan gage yang mulai berlaku pada hari ini.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Ragunan Mulai Berlaku Jam 12.00 Siang Ini, Sabtu 23 Oktober 2021!

Untuk itu, pihaknya sementara ini hanya memberikan sosialisasi atau imbauan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah