Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 24 Oktober 2021.
"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021," jelas Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi pada Kamis, 21 Oktober 2021.
"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," lanjutnya.
***