Fadli Zon Minta Densus 88 Antiteror Dibubarkan, Polri: Kami Terus Kerja Lakukan Pemberantasan Terorisme

- 12 Oktober 2021, 16:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pernyataan Polri pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pernyataan Polri pada Senin, 11 Oktober 2021. /Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR – Melalui cuitannya di Twitter, anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon sempat meminta agar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dibubarkan.

Pernyataan ini kemudian direspon oleh Polri, yang menyebut kinerja Densus 88 sudah optimal dalam hal mencegah aksi terorisme di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Siaga dan Terus Dalami Informasi Teror dari Kemenlu Jepang

“Densus 88 adalah suatu organisasi di bawah Polri yang tujuannya adalah melakukan kegiatan pencegahan, melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Selasa, 12 Oktober 2021 hari ini.

"Dan kita sudah lihat ya upaya-upaya yang dilakukan oleh Densus 88 sejak berdirinya. Densus sudah melakukan upaya-upaya yang banyak ya."

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Abu Rusydan, Tokoh Tim Lajnah Jamaah Islamiyah yang Diduga Terlibat Terorisme

Kombes Ramadhan mengatakan Densus 88 tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, tapi juga deradikalisasi terhadap para teroris.

Misalnya membuat para napi teroris (napiter) mengucap ikrar setia ke NKRI.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

x