Tabrak Polisi Pengemudi BMW Ditetapkan Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

- 11 Oktober 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi tabrakan.*
Ilustrasi tabrakan.* /PIXABAY

MEDIA JAWA TIMUR - Resmi, Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi BMW sebagai tersangka usai menabrak seorang personel polisi lalu lintas. 

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pada Senin, 11 Oktober 2021 hari ini. 

Diketahui pengemudi BMW berinisial RI tersebut menabrak personil Polisi berinisial AN hingga terpental di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan pada Minggu, 10 Oktober 2021 kemarin. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus CPNS Fiktif yang Menyeret Olivia Nathania

"Kejadian hari Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya menjadi tersangka," jelas Argo dilansir dari Antara. 

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa RI tidak ditahan. Hal ini karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, selain itu yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan.

"Pasalnya kurang dari lima tahun dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin, sementara tidak kita tahan tapi kita kenakan wajib lapor," jelas Argo.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Bareskrim Polri: Kita Cek Saja

Lebih lanjut, petugas juga telah melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya negatif, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh miras atau narkotika. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini