Diduga Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp148 Juta, Kades di Kendal Diringkus Polisi

- 10 Oktober 2021, 08:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan. //Dok. PMJ News//

MEDIA JAWA TIMUR - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Kendal mendadak diringkus Polisi usai dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat, 08 Oktober 2021 yang lalu. 

Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Jiman ditahan Polres Kendal terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. 

Tak tanggung-tanggung, Jiman diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2018 sebesar Rp148 juta untuk kepentingan pribadinya. 

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, KPK Mengaku Prihatin

Dana desa tersebut rencananya akan dialokasikan untuk operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMD). 

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas. 

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian negara Rp 148 juta," jelas AKP Daniel Artasasta dikutip dari PMJ News

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan: Alhamdulillah

"Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMD namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini