KPK Bicara Soal Potensi Kerjasama dengan 57 Mantan Pegawainya yang Dipecat Karena TWK

- 8 Oktober 2021, 16:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /PMJ News/Dok. Net

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bicara soal peluang kerjasama dengan 57 mantan pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Jumat, 08 Oktober 2021.

Ia menjelaskan bahwa lembaganya terbuka untuk melakukan kerjasama dengan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) yang notabennya di isi oleh mantan pegawai KPK. 

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil 3 Saksi Baru

"Kalau memang komitmen dan juga orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan setiap apa pun," jelas Nurul Ghufron dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa KPK akan terus membuka peluang kerjasama dalam rangka pemberantasan korupsi. 

"Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi bekerja sama dengan segenap lapisan masyarakat, termasuk dengan siapa pun, kemungkinan juga dengan IM57," lanjutnya. 

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, KPK Mengaku Prihatin

Diketahui, sebelumnya sebanyak 57 mantan pegawai KPK mendeklarasikan IM57+ Institute bertetapan dengan hari pemberhentian mereka pada Kamis, 30 September 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x