Update Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil 3 Saksi Baru

- 8 Oktober 2021, 15:20 WIB
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Saat itu, Stepanus Robin masih berstatus sebagai penyidik KPK. Suap tersebut diberikan agar Stepanus mau menghentikan kasus dugaan korupsi di Lampung, yang menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Kepada penyidik, Azis mengaku telah memberikan suap sebesar Rp3,1 miliar ke AKP Robin yang diberikan secara bertahap. 

Terkait perkara tersebut, Azis akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini