Saat itu, Stepanus Robin masih berstatus sebagai penyidik KPK. Suap tersebut diberikan agar Stepanus mau menghentikan kasus dugaan korupsi di Lampung, yang menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Kepada penyidik, Azis mengaku telah memberikan suap sebesar Rp3,1 miliar ke AKP Robin yang diberikan secara bertahap.
Terkait perkara tersebut, Azis akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***