Soal Bendera HTI di Meja Pegawai KPK, Jubir Beri Klarifikasi

- 3 Oktober 2021, 06:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. KPK/

MEDIA JAWA TIMUR - Kabar mengejutkan kembali datang dari KPK, beredar kabar bahwa di meja salah satu pegawainya ada bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Kabar ini muncul saat seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku sebagai mantan satpam KPK. 

Ismail mengaku dipecat dari pekerjaannya lantaran memfoto bendera HTI di meja salah satu pegawai.

Merespon kabar tersebut, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memberi klarifikasi. 

Baca Juga: Bocoran Tugas 57 Mantan Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," ungkap Ali Fikri pada Sabtu, 02 Oktober 2021 dikutip PMJ News. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan hal itu terjadi pada September 2019. Menurutnya, bendera tersebut bukanlah bendera HTI. 

Melainkan hanya mirip, KPK juga sudah melakukan penyelidikan terkait hal ini. 

Baca Juga: Ketua KPK Sebut para Koruptor Pengkhianat Pancasila, Begini Penjelasan Lengkapnya

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," jelas Ali. 

Ia menegaskan bahwa tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," pungkasnya.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini