MEDIA JAWA TIMUR - Terungkap motif pelaku yang menyerang Ustadz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau.
Saat ini pria berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa kejiwaannya.
Polisi juga telah memeriksa dokter yang pernah merawatnya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Berharap Penerapan 3T Covid 19 di Jawa Timur Bisa Dicontoh Provinsi Lain
Dokter mengatakan bahwa H tinggal minum obat saja dan sudah sembuh secara klinis.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan bahwa kasus hukum yang dilakukan oleh tersangka dapat dilanjutkan.
"Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan serta direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," terangnya, dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 27 September 2021.
Baca Juga: KemenPPPA Buat Nota Kesepahaman dengan 4 Kementerian Lain tentang Informasi Layak Anak
Harry juga mengatakan bahwa motif H melakukan aksi penyerangan kepada Ustadz Abu Syahid Chaniago karena tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.