Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini Edhy Prabowo sebagai mantan Menteri Kelautan dan perikanan
Sebelumnya, dalam kasus ini mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
***