Hal ini tertuang dalam urgensi pengesahan RUU PKS yang mengandung aspek pencegahan yaitu rehabilitasi, yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHP.
Oleh karena substansi KUHP hanya menyebutkan pencabulan dan perzinahan.
Baca Juga: Pakar Intelejen Kritik Komnas HAM Terkait Surat Panggilan Terhadap BIN, Sarankan Hal Ini
Selanjutnya Taufan meminta, setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan perspektif korban, melalui upaya rehabilitasi seperti yang diatur dalam RUU PKS.
" Karena rehabilitasi ada kaitanya dengan hak-hak privat korban untuk dilindungi,” imbuh Taufan.
Terkait aspek keadilan dan penegakan hukum dalam pelecehan dan kekerasan seksual, Ketua Komnas HAM menyebut bahwa kadangkala tidak adanya sensitivitas terhadap HAM.
“Terkadang kita tidak punya sensitivitas terhadap hak asasi manusia," ujar Taufan.
***