"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," ujar Kuasa Hukum yang mewakili 225 korban, Odie Hudianto.
Olivia Nathani dan suami diduga telah melakukan penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk sejumlah instansi, seperti kepolisian dengan syarat membayar.
Setelah melakukan proses pembayaran, pelaku akan mengirimkan surat keterangan palsu yang berisi pengangkatan jabatan PNS dari BKN.
"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," ungkap Odie.
"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," lanjutnya.
Lebih lanjut, Odie menjelaskan bahwa dari total 225 korban tidak ada yang berhasil menjadi PNS. Kemudian total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
***