Anak Artis Kawakan Nia Daniaty Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

- 24 September 2021, 18:40 WIB
Kuasa hukum 255 korban penipuan,  Odie Hudianto.*
Kuasa hukum 255 korban penipuan, Odie Hudianto.* //PMJ News/Yeni Lestari//

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," ungkap Odie. 

Baca Juga: Tersangka Pelaku Penipuan Terhadap Artis Fahri Azmi Catut Nama Presiden Jokowi

"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Odie menjelaskan bahwa dari total 225 korban tidak ada yang berhasil menjadi PNS. Kemudian total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

"Kerugiannya Rp9,7 miliar," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini