MEDIA JAWA TIMUR - Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 24 September 2021, hari ini.
Saksi yang akan diperiksa itu rencananya terdiri atas saksi ahli pidana dan saksi ahli kebakaran.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: 3 Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan 3 Alat Bukti
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut.
"Sepertinya saksi ahli saja, ahli pidana dan ahli kebakaran. Pendalaman saja sebenarnya," kata Tubagus dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 24 September 2021.
Kemudian hasil pemeriksaan itu yang akan menentukan kapan gelar perkara kedua dilaksanakan.
Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah, Kini Jadi 49 Orang
Apabila hasil pemeriksaan saksi tersebut sudah lengkap, maka rencananya gelar perkara akan segera dilakukan.