3 Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan 3 Alat Bukti

- 20 September 2021, 17:20 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/Yeni

MEDIA JAWA TIMUR - Tiga pegawai Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Ada tiga alat bukti yang digunakan oleh polisi untuk menetapkan para tersangka.

Di antaranya adalah saksi, keterangan ahli, dan dokumen surat.

Baca Juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Komandan Pintu Utama

"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 20 September 2021.

Dalam penyelidikan, ada delapan CCTV yang disita oleh kepolisian.

"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah, Kini Jadi 49 Orang

Untuk mengungkap kasus kebakaran Lapas Tangerang ini, kepolisian juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran. Mereka dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x