MEDIA JAWA TIMUR - Dalam menyambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas(PTMT) di Perguruan tinggi, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang berisi tata cara pelaksanaan PTMT.
Selain persiapan dari segi protokol kesehatan hingga koordinasi dengan orangtua/wali mahasiswa, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi.
Perguruan tinggi harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
Berikut syarat yang harus dipenuhi Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Kemdikbud pada Kamis, 23 September 2021:
a. Dalam keadaan sehat;
Sivitas akademika yang meliputi dosen, mahasiswa, serta seluruh warga kampus harus dalam kondisi sehat.
b. Sudah mendapatkan vaksinasi;
Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
c. Mendapatkan izin orang tua, hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca Juga: Mulai Hari Ini 20 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Resmi Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka