Syarat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Perguruan Tinggi: Salah Satunya Gunakan Masker 3 Lapis

- 23 September 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi. Masker tiga lapis merupakan salah satu syarat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Perguruan Tinggi.
Ilustrasi. Masker tiga lapis merupakan salah satu syarat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Perguruan Tinggi. /pixabay/DaryaGribovskaya

MEDIA JAWA TIMUR - Dalam menyambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas(PTMT) di Perguruan tinggi, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang berisi tata cara pelaksanaan PTMT.

Selain persiapan dari segi protokol kesehatan hingga koordinasi dengan orangtua/wali mahasiswa, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi.

Perguruan tinggi harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.

Baca Juga: Persiapan yang Wajib Dilakukan Perguruan Tinggi untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Semester Gasal

Berikut syarat yang harus dipenuhi Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Kemdikbud pada Kamis, 23 September 2021:

a. Dalam keadaan sehat;
Sivitas akademika yang meliputi dosen, mahasiswa, serta seluruh warga kampus harus dalam kondisi sehat.

b. Sudah mendapatkan vaksinasi;
Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);

c. Mendapatkan izin orang tua, hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Mulai Hari Ini 20 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Resmi Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Terkait

Terkini

x