MEDIA JAWA TIMUR - Pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.
Dalam penyelenggaraannya, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus. Dalam hal ini mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat sekitarnya.
Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi wajib memenuhi ketentuan dan persiapan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 20 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Resmi Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Dilansir mediajawatimur.com dari Instagram @Kemendikbud.ri pada Kamis 23 September 2021, berikut persiapan yang harus dilakukan:
Pertama, Perguruan tinggi yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus menyesuaikan dengan level PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Kedua, Perguruan Tinggi Persiapkan dan optimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hal tersebut penting sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.