Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan: Alhamdulillah

- 21 September 2021, 19:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta. /Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 September 2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

Anies mengaku senang bisa membantu tugas KPK untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Ia memberikan keterangan dan berharap penjelasannya bermanfaat dalam proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Gubernur Anies Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta, Berikut Syaratnya!

"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK," tulis Anies, dikutip Mediajawatimur.com dari Instagram @aniesbaswedan pada 21 September 2021.

"Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," lanjutnya.

Ia pun menyinggung kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan dirinya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di antaranya yang ia sebut adalah tugasnya sebagai Ketua Komite Etik KPK pada tahun 2013 dan Anggota Tim-8 yang ditunjuk oleh Presiden pada tahun 2009.

Baca Juga: Singgung Korupsi Bansos Hingga Baliho Politik, Alissa Wahid: Kita Sedang Berada dalam Situasi Perang

Anies juga menceritakan ketika dirinya menjadi rektor dan memasukkan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).

"Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU, bukan sekadar mata kuliah pilihan," tulisnya.

Ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya adalah ikhtiar untuk memerangi korupsi.

"Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi," tulis Anies.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Juliari Batubara: Saya Yakin PDIP Akan Tetap Dibutuhkan dan Dicintai Rakyat!

 

Untuk diketahui, Anies Baswedan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Selain Yoory, KPK menetapkan tersangka lain yaitu, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.***

 

 

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Terkait

Terkini