Anies juga menceritakan ketika dirinya menjadi rektor dan memasukkan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).
"Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU, bukan sekadar mata kuliah pilihan," tulisnya.
Ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya adalah ikhtiar untuk memerangi korupsi.
"Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi," tulis Anies.
Baca Juga: Korupsi Bansos, Juliari Batubara: Saya Yakin PDIP Akan Tetap Dibutuhkan dan Dicintai Rakyat!
Untuk diketahui, Anies Baswedan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Selain Yoory, KPK menetapkan tersangka lain yaitu, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.***