MEDIA JAWA TIMUR - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang terbaru telah diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 20 September 2021.
Wilayah di luar Jawa-Bali akan melanjutkan PPKM mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Airlangga mengatakan bahwa perpanjangan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Periode 14 Hingga 20 September 2021
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Setkab.
Mengenai wilayah PPKM yang berada di Level 4 mengalami penurunan. Dari yang semula 23 kabupaten/kota kini menjadi 10 kabupaten/kota.
Bagi daerah yang tingkat vaksinasinya masih di bawah 50 persen penduduk, maka Level 4 masih diberlakukan.
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.
Baca Juga: 3 Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan 3 Alat Bukti