Tak Hanya Puncak, Menhub Akan Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Indonesia

- 19 September 2021, 17:00 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.*
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.* ///Dok.Kemenhub//

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Perhubungan, Budi Karya menyebut peraturan ganjil genap tidak hanya akan diterapkan di kawasan wisata Puncak saja.

Rencananya peraturan Menhub terkait kebijakan tersebut juga akan dikeluarkan untuk tempat wisata lain di Indonesia selama PPKM.

Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar 15 Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta, Ada Tilang bagi Pelanggar

Budi juga menyinggung mengenai peraturan Inmendagri terkait dengan kawasan wisata di daerah PPKM level 3.

Ia mengatakan hal itu ketika meninjau penerapan kebijakan ganjil genap di Simpang Gadong, Puncak, Jawa Barat pada 18 September 2021 lalu.

Tempat tamasya yang ia maksud itu saat ini sudah diizinkan untuk dibuka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil-Genap Diperpanjang Selama PPKM Level 3 di Tiga Kawasan Wilayah DKI Jakarta

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan," ujarnya dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 19 September 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x