Periksa Saksi dan Analisa CCTV, Penyidik Akan Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

- 15 September 2021, 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan pers. /Dok. PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Selain itu, penyidik juga masih harus melakukan analisa terhadap alat bukti yang ada serta rekaman CCTV guna menemukan titik terang dari kasus tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 9 saksi terkait kasus itu telah diperiksa pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Daftar 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Berhasil Diidentifikasi pada Rabu, 15 September 2021

Salah satu dari saksi tersebut adalah Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

Kemudian, masih ada Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, dan Kasubag Umum.

Selanjutnya, ada Kasie Perawatan, Kepala PLP, serta dua warga binaan Lapas yang selamat saat kebakaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kini penyidik masih harus mendalami lagi semua bukti yang ada.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terkini, Korban Tewas Bertambah Menjadi 48 Orang

"Kemudian penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat bukti yang ada, baik itu CCTV dan lain sebagainya," ungkapnya dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 15 September 2021.

Dia lalu menambahkan bahwa upaya pendalaman tersebut dibarengi dengan melengkap berkas untuk kelengkapan berkas selanjutnya.

Setelahnya saat pemeriksaan saksi dan alat telah lengkap, baru penyidik berencana melakukan gelar perkara.

Tujuannya adalah untuk menetapkan tersangka dari kebakaran yang menewaskan 48 orang tersebut.

Baca Juga: Kantongi Data Korban Kebakaran Lapas Tangerang dari Indonesia, Polri Sebut Identifikasi Tinggal Tunggu Waktu

Melalui penyidikan yang telah dilakukan, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu.

Tindak pidana itu menyangkut Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Seperti yang diketahui, Lapas Kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 dini hari.

Kebakaran itu memakan total 48 korban dengan rincian 41 korban meninggal di tempat dan sekarang masih proses identifikasi.

Baca Juga: Kemenkumham Sebut Korban Kebakaran Lapas Tanggerang Dapat Santunan Rp30 Juta dan Rp6 Juta untuk Pemakaman

Kemudian 7 korban lain meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar dengan tingkat yang berbeda-beda.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini