2 Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Sempat Mintakan Uang untuk Saudaranya

- 31 Agustus 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.*
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.* /Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com

MEDIA JAWA TIMUR - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Lili Pintauli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan sekaligus pegawai KPK.

Putusan untuk Lili ini dibacakan pada sidang musyawarah majelis etik yang dihadiri oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono.

Dalam sidang tersebut, Lili terbukti melakukan dua pelanggaran kode etik yaitu menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Potong Gajinya 40 Persen

Dilansir Mediajawatimur.com dari Antara, Majelis etik menyatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal tersebut berbunyi “menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Keputusan Majelis ini didasarkan pada bukti bahwa Lili, selaku Wakil Ketua KPK, telah meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membayar uang jasa pengabdian kepada mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini, yang ternyata adalah saudara Lili.

Baca Juga: Soal Tarif Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK: Kepala Desa Rp20 Juta

Lili juga meminta Ruri untuk mengirim surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo yang ditembuskan ke KPK sehingga dia mendapatkan uang pengabdian sebesar Rp.53 juta secara bertahap.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah