KPU Sebut Pemilu dan Pilkada Serentak Akan Digelar pada 2024, Ini Jadwal Tanggal dan Bulannya

- 3 September 2021, 13:20 WIB
omisioner Komisi Pemilihan Umum I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
omisioner Komisi Pemilihan Umum I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat diskusi virtual, Kamis 02 September 2021.

Dirinya menjelaskan bahwa lembaga KPU akan terus berpegangan pada regulasi yang ada.

Baca Juga: Beredar Video Deklarasi Ganjar Pranowo Dihadiri Langsung Presiden Jokowi, Cek Faktanya!

Regulasi yang dimaksud tersebut adalah (Undang-Undang) Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemilu.

Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner KPU tersebut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang berkaitan dengan substansi norma yang ada.

Baca Juga: Sebut 30 Pulau Terluar Indonesia Belum Bersertifikat BPN, Wamen: Negara Ini Batasnya Bolong-Bolong

Lembaganya masih akan menganut ketentuan dari kedua Undang-Undang yang disebutkan sebelumnya.

"Sejauh ini tidak ada perubahan terkait substansi norma yang diatur dalam ketentuan dua UU itu tadi,” ujarnya dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 3 September 2021.

Alasan dari keputusan tersebut juga merujuk kepada ketentuan yang lebih tinggi dari dua Undang-Undang tadi.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan dan Perundungan Seksual, Ketua KPI: Ada Sanksi Pemecatan

Yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang di dalamnya menyebut bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

I Dewa kemudian membeberkan bahwa pelaksanaan Pemilu rencananya akan jatuh seminggu lebih awal dari kesepakatan awal.

Jadwal baru yang telah ditentukan oleh KPU tersebut adalah Rabu, 21 Februari 2024.

Mengingat padatnya agenda pada tahun 2024, persiapan yang dilakukan harus benar-benar matang.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual pada Pegawai KPI, Ternyata MSA Tak Pernah Buat Rilis Seperti yang Beredar

Hal tersebut harus dilakukan agar Pemilu serentak mendatang dapat berjalan dengan lancar.

Sementara Pilkada diputuskan untuk tetap dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Pertimbangan dari keputusan tersebut menyangkut berbagai aspek persiapan seperti regulasi dan pengembangan aplikasi.

Tidak hanya itu namun juga menilik persiapan infrastruktur, jaringan, sosialisasi, sampai pada uji dan simulasi.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Penangkapan Coki Pardede, Ada Sabu dan Suntikan

I Dewa melanjutkan rencana KPU menyusun tahapan dan program mendetail apabila saran tanggal pelaksanaan sudah disetujui pemerintah dan DPR.

Rencananya mereka akan memulai persiapan lebih awal yakni 25 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu serentak.

“Dengan asumsi lima bulan persiapan lebih awal. Tahapan inti dan teksis 20 bulan,” pungkasnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x