Jelang PON XX Papua, Satgas Nemangkawi Lakukan Sweeping Tangkap DPO Bersenjata

- 2 September 2021, 12:30 WIB
Satgas Nemangkawi menangkap salah satu nama yang masuk dalam DPO bersenjata.
Satgas Nemangkawi menangkap salah satu nama yang masuk dalam DPO bersenjata. /Humas Polri

Selain itu juga diamankan lima orang lainnya dari dalam rumah tersebut, yakni Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, dan Abert Matuan).

Pada pukul 05.45 WIT, tim kemudian bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis terhadap Ananias Yalak.

Dia tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan, karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Baca Juga: Soal KKB di Papua, Mahfud MD Intruksikan TNI-POLRI Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Sesuai catatan Kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam beberapa tindakan yang melanggar hukum, seperti dengan tanpa hak menguasai atau membawa amunisi.

Selain itu, Ananias Yalak terlibat dalam pembakaran ATM Bank BRI Cabang Dekai-Yahukimo yang terjadi pada Minggu, 30 November 2019, bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun).

Ananias Yalak juga terlibat dalam pembunuhan terhadap staf KPU-Dekai, Hendry Jovinsky yang terjadi Selasa, 11 Agustus 2020 (14.20 WIT) di jembatan Kali Teh atau jembatan kecil Kali Brazza-Dekai, bersama Temius Magayang (DPO).

Baca Juga: Demo Hari Buruh 2021, Polda Metro Jaya Amankan 15 Mahasiswa Papua Karena Tak Berizin

Juga Ananias Yalak terlibat dalam pembunuhan terhadap masyarakat (swasta), Muhammad Toyib pada Kamis, 30 Agustus 2020, bersama Yepi Magayang (vonis 8 tahun) dan Temius Magayang (DPO).

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan pada Ananias Yalak adalah Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini