MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyediakan bantuan untuk masjid atau musholla terdampak Covid-19 senilai Rp6,9 miliar.
Bantuan tersebut akan dibagikan sebesar Rp20 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musholla.
Pengajuan bantuan paling lambat pada hari Minggu, 12 September 2021.
Baca Juga: Update Kasus Yahya Waloni, Bareskrim Polri Telusuri Pemilik Akun Youtube TriDatu
Berikut petunjuk teknis (juknis) persyaratan, prosedur, dan penggunaan penyaluran bantuan operasional Masjid dan Musholla terdampak Covid-19 berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021 yang dilansir Mediajawatimur.com dari Kemenag RI:
Persyaratan
1. Masjid atau musholla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Musholla.
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.