MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," jelas Alexander Marwata dikutip dari Antara.
Lima tersangka tersebut antara lain, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Selanjutnya ada, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: MAKI Desak Dewas KPK Pecat Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Jika Terbukti Langgar Etik
Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.