MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah resmi menetapkan tanggal pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) mulai 3 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Pemerintah bersama Gugus Tugas Covid-19 telah mencanangkan aturan pelaksanaan bagi Peserta yang Positif Covid-19.
Tak hanya itu, BKN juga telah menetapkan aturan bagi peserta penyandang disabilitas.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah, telah membuat daftar rincian mengenai aturan yang menjadi kendala tersebut.
Dilansir mediajawatimur.com dari unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur pada Senin, 30 Agustus 2021 berikut adalah Aturan Pelaksanaan Seleksi Tes SKD bagi peserta Positif Covid-19, Isoman dan Penyandang Disabilitas.
Untuk Peserta dengan Positif Covid-19 dan Isoman berikut adalah aturan saat akan melaksanakan Tes SKD:
Baca Juga: Ketentuan Lengkap Peserta SKD CPNS 2 September 2021, di Antaranya dengan Prokes dan Wajib Vaksin
- Peserta wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Daerah BKD Provinsi Jawa Timur paling lambat pada saat jadwal SKD disertai bukti rekomendasi dokter.
- Untuk berkas yang dilampirkan adalah Swab PCR, Rapid Antigen dengan hasil positif.
- Kemudian, dapat melampirkan dan mengirimkan data tersebut melalui e-mail [email protected] dan nomor HP yang dapat dihubungi.
- Apabila melapor sesudah jadwal ujian, maka peserta dinyatakan tidak hadir.
- Peserta wajib melaporkan jika dinyatakan negatif, disertai bukti rekomendasi dokter berupa Swab PCR, atau Rapid Antigen dengan hasil negatif.
- Peserta akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti Tes SKD.