MEDIA JAWA TIMUR - Jelang digelarnya SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) bagi CPNS 2021, pemerintah menambahkan aturan baru.
SKD akan dilaksanakan mulai 3 September hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Aturan baru tersebut juga telah di sosialisasikan dan dirundingkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara beserta Gugus Tugas Covid-19.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang telah mengalami penurunan pasca diterapkannya aturan PPKM.
Selain itu, pemerintah melalui BKN juga menetapkan aturan dan syarat dokumen bagi peserta seleksi yang belum divaksin.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan bagi ibu hamil, menyusui dan penyintas Covid-19 serta komorbid agar tetap bisa mengikuti seleksi SKD CPNS 2021.
Baca Juga: Ketentuan Lengkap Peserta SKD CPNS 2 September 2021, di Antaranya dengan Prokes dan Wajib Vaksin
Dilansir mediajawatimur.com dari akun Instagram Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur pada Senin, 30 Agustus 2021 berikut adalah Dokumen yang wajib dibawa saat menghadiri Tes SKD CPNS 2021.