Oleh karena itu, dirinya meminta Kominfo agar menegaskan kepada pengelola appstore dan playstore untuk menghapus aplikasi tersebut.
Sejumlah penyedia jasa pinjol tersebut diduga melakukan praktik pencucian uang dan penghidaran pajak dari bandar atau pemilik modal.
Baca Juga: Sean Gelael Kibarkan Merah Putih di Podium Le Mans, Bamsoet Bangga Pertama Dalam Sejarah!
Bamsoet merasa tindakan tegas harus dilakukan mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Mereka banyak mengalami pemutusan tenaga kerja yang meningkatkan kebutuhan dana hidup sehari-hari.
Akibatnya banyak yang terpaksa mencoba pinjol, bahkan ada korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman tersebut.
Dia kemudian mengatakan bahwa polisi perlu menjadi unit terdepan dalam memberantas permasalahan tersebut.
"Polri harus jadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," ujarnya.
Ketua MPR tersebut juga melanjutkan bahwa DPR bersama pemerintah juga perlu membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur pinjol.