MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menginformasikan bahwa kesalahan penyaluran bantuan sosial dapat dilaporkan menggunakan Usul Sanggah.
Usul Sanggah merupakan menu yang terdapat pada aplikasi cek bansos.
Hal ini merespon masyarakat yang menerima bantuan namun kondisi sebenarnya tidak layak menerima, begitu juga sebaliknya. Ketika ada masyarakat yang tidak menerima bantuan, padahal kondisi sebenarnya layak menerima.
Baca Juga: Singgung Korupsi Bansos Hingga Baliho Politik, Alissa Wahid: Kita Sedang Berada dalam Situasi Perang
Usul Sanggah merupakan upaya pemerintah dalam mengawal bantuan sosial agar tepat sasaran dan tepat guna.
Usul Sanggah dapat diakses pada Aplikasi Cek Bansos yang ada di Playstore.
Berikut cara melakukan Usul Sanggah, dilansir mediajawatimur.com dari Instagram @kemensosri pada 25 Agustus 2021:
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Sosial Upah atau BSU di Situs bsu.kemnaker.go.id, Disalurkan Lewat HIMBARA
1. Pastikan developer aplikasi Cek Bansos yang Anda unduh adalah Kemensos RI karena banyak aplikasi serupa.