Cek Penerima Bantuan Sosial Upah atau BSU di Situs bsu.kemnaker.go.id, Disalurkan Lewat HIMBARA

- 18 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi penerimaan dana BSU melalui bank Himbara.
Ilustrasi penerimaan dana BSU melalui bank Himbara. /Pixabay/kreatikar

MEDIA JAWA TIMUR - Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menggelontorkan dana bagi para penerima Bantuan Sosial Upah (BSU).

BSU diberikan kepada karyawan yang terdampak akibat PPKM Covid-19.

Bagi pihak penerima BSU dapat mengetahui dan melakukan pengecekan melalui website bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Pekerja atau Buruh Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut!

Dilansir mediajawatimur.com dari Instagram resmi @kemnaker pada 16 Agustus 2021, berikut langkah-langkah pengecekan BSU:

1. Kunjungi website resmi Kementrian Tenaga Kerja yakni, https://bsu.kemnaker.go.id/;

2. Kemudian, klik dan pilih Daftar Akun;

Apabila anda belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Warga Surabaya, Cek Data Penerima Bansos Melalui Link Berikut!

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah