MEDIA JAWA TIMUR - Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menggelontorkan dana bagi para penerima Bantuan Sosial Upah (BSU).
BSU diberikan kepada karyawan yang terdampak akibat PPKM Covid-19.
Bagi pihak penerima BSU dapat mengetahui dan melakukan pengecekan melalui website bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: Pekerja atau Buruh Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut!
Dilansir mediajawatimur.com dari Instagram resmi @kemnaker pada 16 Agustus 2021, berikut langkah-langkah pengecekan BSU:
1. Kunjungi website resmi Kementrian Tenaga Kerja yakni, https://bsu.kemnaker.go.id/;
2. Kemudian, klik dan pilih Daftar Akun;
Apabila anda belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Warga Surabaya, Cek Data Penerima Bansos Melalui Link Berikut!