Polri dan Kominfo Upayakan Take Down Video Penistaan Agama Youtuber MK, Masyarakat Diminta Tidak Ikut Share

- 24 Agustus 2021, 21:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan ingatkan masyarakat untuk tidak men-share video kontroversial penistaan agama oleh Youtuber MK.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan ingatkan masyarakat untuk tidak men-share video kontroversial penistaan agama oleh Youtuber MK. /Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berupaya melakukan take down terhadap video-video yang diunggah YouTuber berinisial MK yang dinilai kontroversial.

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri, Selasa (24 Agustus 2021) hari ini.

Kombes Ramadhan juga ungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube.

Baca Juga: Menag Yaqut: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana

Namun demikian dikhawatirkan, ada juga masyarakat yang ikut men-share video itu, sehingga menurut Kombes Ramadhan mengatakan, warga yang mem-posting video MK itu bisa saja dijerat UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.

Lebih lanjut Kombes Ramadhan menjelaskan, pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22 Agustus 2021).

Baca Juga: Politisi PPP Meminta Polri Lakukan Penyelidikan Konten Youtube yang Diduga Menodai Agama

“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya… maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah