MEDIA JAWA TIMUR - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan laporan terhadap Muhammad Kece yang dinilai telah menistakan agama telah diproses Bareskrim.
Sebelumnya, video yang diunggah Muhammad Kece ini viral di media sosial.
Pada video tersebut, dia berlaku layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah.
Baca Juga: Politisi PPP Meminta Polri Lakukan Penyelidikan Konten Youtube yang Diduga Menodai Agama
Namun ada beberapa kalimat yang diselewengkannya, sehingga ucapannya kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman.
Bahkan menurut Komjen Agus Andrianto, Muhammad Kece dilaporkan di empat tempat.
Satu di Bareskrim, sementara tiga lainnya di jajaran kewilayahan.
Baca Juga: Menag Yaqut: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana
“Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan tiga di wilayah, kita satukan,” imbuh Agus Andrianto.