Viral Aksi Tabrak Lari Pengemudi Fortuner Berplat Nomor Dinas Polisi, Resmi Jadi Tersangka!

- 23 Agustus 2021, 14:40 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan keterangan terkait kasus pengemudi Fortuner.*
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan keterangan terkait kasus pengemudi Fortuner.* //Dok. PMJ News//

Empat pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kemudian pasal 311 ayat 2 mengenai tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Baca Juga: Fakta-Fakta Cameron Herrin yang Tabrak Ibu dan Anak: Gunakan Mobil Hadiah Kelulusan

Lalu Pasal 311 ayat 3 tentang tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

Terakhir adalah Pasal 312 mengenai tabrak lari. Tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

"Jadi kepada tersangka kita tetapkan 4 pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312," ungkap Sambodo.

Baca Juga: Rapper Derry Neo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Berikut Pengakuannya

Sementara menurut unggahan instagram @polres_metro_jakartaselatan, diketahui bahwa AS berprofesi sebagai sopir selama dua bulan kepada polisi aktif selaku pemilik kendaraan.

Plat nomor dinas kendaraan tersebut diketahui asli namun AS menggantinya tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.

Sebelumnya, video yang viral menampilkan mobil Peugeot dan Marcedes-Benz sedang mengejar mobil Toyota Fortuner.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah