Empat pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kemudian pasal 311 ayat 2 mengenai tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Baca Juga: Fakta-Fakta Cameron Herrin yang Tabrak Ibu dan Anak: Gunakan Mobil Hadiah Kelulusan
Lalu Pasal 311 ayat 3 tentang tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.
Terakhir adalah Pasal 312 mengenai tabrak lari. Tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
"Jadi kepada tersangka kita tetapkan 4 pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312," ungkap Sambodo.
Baca Juga: Rapper Derry Neo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Berikut Pengakuannya
Sementara menurut unggahan instagram @polres_metro_
Plat nomor dinas kendaraan tersebut diketahui asli namun AS menggantinya tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
Sebelumnya, video yang viral menampilkan mobil Peugeot dan Marcedes-Benz sedang mengejar mobil Toyota Fortuner.