Viral Aksi Tabrak Lari Pengemudi Fortuner Berplat Nomor Dinas Polisi, Resmi Jadi Tersangka!

- 23 Agustus 2021, 14:40 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan keterangan terkait kasus pengemudi Fortuner.*
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan keterangan terkait kasus pengemudi Fortuner.* //Dok. PMJ News//

MEDIA JAWA TIMUR - Pengemudi Toyota Fortuner yang sempat viral di media sosial berinisial AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengendara kendaraan berplat nomor dinas Polri 3488-07 tersebut sebelumnya menabrak dua mobil lain setelah melawan arus.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Agustus 2021 yang lalu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ambruknya Atap dan Lift di Mal Margo City Depok

Penetapan itu berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, rekaman CCTV, serta kerusakan kendaraan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip mediajawatimur.com dari PMJ News pada Senin, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Detik-detik dr. Richard Lee Ditangkap, Sang Istri Soroti Aksi Polisi: Tangkap Teroris atau Pembunuh?

Dia menambahkan bahwa tersangka AS akan dikenakan pasal dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x