MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengungkap 4 isu perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Ida Fauziah menjelaskan bahwa di masa Pandemi Covid-19 perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia harus ditingkatkan.
Pemerintah mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Sebanyak 7.300 PMI Bermasalah di Malaysia Akan Dipulangkan, Begini Antisipasi Kemenaker
Ida Fauziah berharap pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI yang bekerja di sektor informal dengan mengandalkan low skill.
Hal itu tertuang dalam amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Ida Fauziah mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu PMI bukan lagi sebagai obyek, namun merupakan subyek penempatan.
Baca Juga: Bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Begini Anjuran Kemnaker
"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," jelas Ida Fauziah dalam acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) yang dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu, 14 Agustus 2021.