Syarat Masuk Tempat Ibadah Selama PPKM Level 4 Sekarang Sudah Jelas, Tidak Harus Vaksinasi Covid 19

- 14 Agustus 2021, 12:40 WIB
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi jawab kebingungan masyarakat terkait aturan masuk tempat ibadah selama PPKM Level 4 (13 Agustus 2021).
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi jawab kebingungan masyarakat terkait aturan masuk tempat ibadah selama PPKM Level 4 (13 Agustus 2021). /Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

MEDIA JAWA TIMUR - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat masuk tempat ibadah.

Hal ini disampaikan untuk menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall, bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (13 Agustus 2021) kemarin.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menko Luhut Ingatkan Ini pada Pemda dan Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) pada 9 Agustus 2021 lalu, menyampaikan opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus.

Pada opsi tersebut terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian, dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021, Menko Luhut: Ini Telah Disiapkan

Dijelaskan lebih lanjut oleh Jodi, “Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.”

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Tags

Terkait

Terkini