MEDIA JAWA TIMUR - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyesalkan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang batal bebas dari penjara.
Refly Harun menjelaskan bahwa seharusnya pada Senin, 8 Agustus 2021 lalu Habib Rizieq sudah bebas dari masa tahanan atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan.
Namun, hingga saat ini pihak pengadilan belum membebaskan Habib Rizieq lantaran ada kasus lain yang menjeratnya.
Baca Juga: Respon Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, Fadli Zon: Keputusan yang Tidak Adil
Kasus lain yang harus dihadapi oleh Habib Rizieq adalah soal tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Dalam sebuah video yang diunggah Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya bersama Aziz Yanuar, keduanya membahas soal hukum yang menjerat Habib Rizieq.
“Terdakwa (HRS) telah ditahan dalam perkara lain sejak 12 Desember 2020 sampai dengan sekarang,” ungkap Refly Harun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Siap Dampingi Simpatisan yang Tertangkap di Sekitar PN Jaktim
Ia lantas membacakan surat dakwaan yang ditujukan kepada Habib Rizieq dari pengadilan.