Tak Ditahan Meskipun Berstatus Tersangka, Dinar Candy Diharuskan Wajib Lapor

- 6 Agustus 2021, 20:40 WIB
Dinar Candy resmi jadi tersangka namun tidak ditahan.*
Dinar Candy resmi jadi tersangka namun tidak ditahan.* //Instagram @dinar_candy//

MEDIA JAWA TIMUR - Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pronografi akibat video dirinya memprotes PPKM mengenakan bikini di tempat umum pada Kamis, 05 Juli 2021.

Namun, meskipun berstatus tersangka, Dinar Candy dikabarkan tidak ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan alasan Dinar tidak ditahan adalah karena sikap kooperatifnya selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar

Menurutnya, tindakan penahanan hanya diperlukan ketika pihak tersangka melakukan tindakan-tindakan yang menghalangi proses pemeriksaan, atau dinilai tidak kooperatif.

“Selama yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Tapi, jika tidak kooperatif maka perlu kita lakukan langkah-langkah lain,” tutur Azis dikutip dari PMJ News pada Jumat, 06 Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Azis menyebutkan bahwa Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Update Kasus Bikini Dinar Candy, Polisi: Ini Masih Tahap Penyelidikan 

Wajib lapor ini sebagai syarat penangguhan penahanan sekaligus menunjukkan itikad baik dari Dinar Candy terhadap proses hukum yang berjalan.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini