Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 12:20 WIB
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena protes PPKM menggunakan bikini.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena protes PPKM menggunakan bikini. /Instagram.com/@dinar_candy

MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi akibat video viralnya menolak perpanjangan PPKM mengenakan bikini.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Aziz menyatakan bahwa penetapan status ini dilakukan setelah menaikkan status penyelidikan kasus ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Update Kasus Bikini Dinar Candy, Polisi: Ini Masih Tahap Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi. Setelah melalui dua prosedur ini, kasus Dinar resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” tutur Aziz, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJNews pada 5 Agustus 2021.

Aziz juga menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa beberapa saksi baik dari pihak Dinar Candy maupun dari masyarakat sekitar di dekat tempat kejadian yang menyaksikan secara langsung.

Baca Juga: Viral Video Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Terancam UU ITE dan Pornografi

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Dinar Candy bekerjasama dengan sang adik yang juga bekerja sebagai asisten untuk merekam aksinya tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini