DPR Desak Seluruh Instansi Hanya Layani Vaksinasi dengan KTP Elektronik, Ini Respon Kemendagri

- 6 Agustus 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi KTP. DPR desak semua instansi hanya layani vaksinasi dengan KTP elektronik.
Ilustrasi KTP. DPR desak semua instansi hanya layani vaksinasi dengan KTP elektronik. /Setkab

MEDIA JAWA TIMUR - DPR RI mendesak agar semua instansi menggunakan E-KTP dalam persyaratan vaksinasi.

Hal ini karena ditemukan NIK ganda pada warga yang akan melakukan vaksinasi.

Temuan tersebut terjadi pada seorang warga yang berada di daerah Jawa Barat bernama Wasit.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Berbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, Terbaru!

Ia tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 karena nomor NIK pada KTP manual miliknya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Untuk mengatasi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi agar tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau KTP manual.

Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain untuk vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Puan Maharani Khawatirkan Kebocoran Data Akibat Penggunaan Fotokopi E-KTP dalam Proses Vaksinasi

“Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seseorang yang masih menggunakan KTP manual.” ungkap Junimart, dikutip mediajawatimur.com dari laman DPR pada 5 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DPR


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah