Resmi Ibu Hamil Boleh Vaksinasi, Kemenkes Sebut Paling Berisiko Terpapar Covid-19

- 3 Agustus 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Kemenkes telah memberikan izin bagi ibu hamil untuk vaksinasi.
Ilustrasi ibu hamil. Kemenkes telah memberikan izin bagi ibu hamil untuk vaksinasi. /Pixabay/StockSnap

MEDIA JAWA TIMUR - Beberapa waktu terakhir, tercatat ada sejumlah ibu hamil di Indonesia yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala berat dan meninggal dunia.

Saat ini, Kemenkes telah mengizinkan pemberian vaksin khusus kepada ibu hamil guna menurunkan risiko penularan Covid-19 kepada mereka dan bayi yang dikandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widyawati menjelaskan bahwa ibu hamil menjadi kelompok masyarakat yang paling berisiko terpapar Covid-19.

Baca Juga: Polri Kembali Temukan Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen Palsu

“Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia,” kata drg Widyawati yang dikutip mediajwatimur.com dari Antara pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Pemberian vaksin Covid-19 khusus ibu hamil ini juga telah direkomendasikan di dalam Surat Edaran oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Dengan rekomendasi itu, Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan Daerah dan Kota agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama daerah dengan tingkat penularan Covid-19 tertinggi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Jokowi: Insya Allah Kita Akan Terbebas dari Covid-19

Dalam aturan yang telah direkomendasikan tersebut, juga telah dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk ke dalam kriteria khusus.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini